Selasa, 11 November 2008

PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK

PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK


A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PEMERIKSAAN PAJAK

Pemeriksaan menurut UU KUP Pasal 1 angka 24 adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Karena system perpajakan adalah self assessment, maka penting untuk menguji kepatuhan WP apakah dia sudah mengikuti batas-batas yang ditentukan oleh UU atau tidak. Bagaimanakah kriteria Wajib Pajak patuh yg ditetapkan pemerintah? Menurut Kepmen No. 544/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa kriteria wajib pajak patuh adalah:
1. Tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan untuk semua jenis pajak dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda membayar pajak.
3. Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
4. Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir :
a) Menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU KUP
b) Dalam hal terhadap WP pernah dilakukan pemeriksaan, koreksi pada pemeriksaan yang terakhir untuk masing-masing jenis pajak yang terhutang paling banyak 5%
5. WP yang laporan keuangannya untuk 2 tahun terakhir diaudit oleh akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian, atau pendapat dengan pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba-rugi fiskal.
- Laporan auditnya harus disusun dalam bentuk “long form report” yang menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial dan fiskal.
- Dalam hal WP yang laporan keuangannya tidak diaudit oleh akuntan publik, dipersyaratkan untuk memenuhi ketentuan tersebut huruf d diatas.

Oleh karena tidak semua wajib pajak itu patuh, maka dilakukanlah pemeriksaan pajak. Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pajak ada pada Direktur Jenderal Pajak yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang KUP. Dengan demikian, Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak. Ada 4 dasar hukum mengenai pemeriksaan pajak, yaitu:
1. PP No. 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang tujuannya adalah menetapkan jumlah pajak terutang.
2. PP di atas dicabut dengan PP No.43 Tahun 1994 dimana tata cara pemeriksaan cukup diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan
3. Kepmen No. 625/KMK 04/1994 tertanggal 27 Desember 1994 yang berlaku 1 Januari 1995 bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Selanjutnya kepmen di atas dinyatakan tidak berlaku lagi digantikan dengan Kepmen No. 545/KMK/2000 tanggal 22 Desember 2000 dengan tujuan hampir sama.

Sesuai dengan Kepmen No. 545/KMK.04/2000 tertanggal 22 Desember 2000 disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada WP dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:
1. SPT menunjukkan kelebihan pembayaran pajak, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan menunjukkan rugi fiskal.
3. SPT tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu yang telah ditetapkan.
4. SPT yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
5. Ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada angka 3 tidak dipenuhi.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam hal:
1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan.
2. Penghapusan NPWP.
3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.
4. Wajib Pajak mengajukan keberatan.
5. Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
6. Pencocokan data dan atau alat keterangan.
7. Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil.
8. Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai.
9. Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam pemeriksaan pajak, ada 9 kebijakan secara umum, yaitu:
1. Setiap Wajib Pajak mempunyai peluang yang sama untuk diperiksa.
2. Setiap pemeriksaan yang dilaksanakan harus dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan pajak yang mencantumkan tahun pajak yang diperiksa.
3. Pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh kantor pusat Ditjen Pajak, Kanwil, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
4. Pemeriksaan ulang terhadap jenis dan tahun pajak yang sama, tidak diperkenankan, kecuali dalam hal sbb:
a. WP diduga telah atau sedang melakukan tindak pidana perpajakan.
b. Terdapat data baru dan atau data semula yang belum terungkap.
5. Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang akan dipinjam dari wajib pajak dalam pelaksanaan pemeriksaan tidak harus yang asli, dapat juga misalnya berupa fotocopy yang sesuai dengan aslinya.
6. Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor pemeriksa atau di tempat WP
7. Jangka waktu pemeriksaan terbatas:
a) Pemeriksaan Lengkap harus diselesaikan dalam 2 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan diterima oleh WP.
b) Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) selesai dalam waktu 1 bulan, sejak surat pemberitahuan diterima oleh WP.
8. Dapat dilakukan perluasan pemeriksaan, baik untuk tahun-tahun sebelumnya maupun tahun sesudahnya yaitu dalam hal:
a) SPT Tahunan, WP Orang Pribadi Badan menyatakan adanya kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dilakukan pemeriksaan.
b) Sebab lain berdasarkan instruksi pemeriksaa, penyidikan, dan penagihan pajak.
9. Setiap hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP secara tertulis yaitu mengenai hal-hal yang berbeda antara SPT WP dengan hasil pemeriksaan, dan selanjutnya untuk ditanggapi oleh WP.

B. JENIS-JENIS PEMERIKSAAN

1. Pemeriksaan Rutin, yaitu pemeriksaan yang bersifat rutin yang dilakukan terhadap WP yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu antara lain dilakukan dalam hal berikut:
a) SPT Tahunan PPh WP Badan atau Orang Pribadi Lebih Bayar (LB).
b) SPT Tahunan PPh WP Badan yang menyatakan rugi tetapi tidak LB.
c) WP mengajukan pencabutan NPWP atau PKP.
d) WP tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh walaupun sudah dikirimi surat teguran dan tidak mengajukan permohonan perpanjangan
e) WP melakukan kegiatan membangun sendiri.
f) WP mengajukan permohonan untuk pemusatan PPN.
2. Pemeriksaan Kriteria Seleksi, adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP Badan atau Orang Pribadi yang terpilih berdasarkan skor risiko tingkat kepatuhan secara komputerisasi.
3. Pemeriksaan Khusus yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap WP sehubungan dengan adanya data, informasi, laporan atau pengduan yang berkaitan dengan WP tersebut.
4. Pemeriksaan WP Lokasi yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap cabang, perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha yang pada umumnya berbeda lokasinya dengan WP domisili. Pemeriksaan ini dilakukan dalam hal :
a) SPT Tahunan PPh 21 atau SPT Masa PPN Lebih Bayar
b) SPT poin 1 tidak dimasukkan 2 tahun berturut-turut atau 3 bulan berturut-turut.
c) Adanya permintaan dari unit pelaksana pemeriksa.
5. Pemeriksaan Tahun Berjalan yaitu pemeriksaan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak terhadap WP domisili atau WP lokasi yang umumnya masa pajak sampai dengan Oktober.
6. Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Bukti Permulaan adalah keadaan dan atau bukti-bukti, baik berupa keterangan, tulisan, perbuatan atau benda-benda yang dapat memberikan petunjuk bahwa suatu tindak pidana sedang atau telah terjadi, dilakukan oleh Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada negara
7. Pemeriksaan Terintegrasi yaitu pemeriksaan dilakukan secara terkoordinasi dari dua atau lebih unit pelaksana peme-riksaan pajak terhadap beberapa WP yang memiliki hubungan kepemilikan, pengusaan, pengelolaan usaha, dan atau hubungan finansial.
8. Pemeriksaan Tujuan Penagihan Pajak yaitu pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan data mengenai harta WP atau penanggung pajak yang dapat merupakan objek sita sehubungan dengan adanya tunggakan pajak
9. Pemeriksaan terhadap WP Pindah Lokasi. Pemeriksaan dilakukan antara lain untuk melihat kepatuhan WP pada KPP lama atau adanya perubahan status.
10. Pemeriksaan Ulang. Pemeriksaan ini antara lain disebabkan terdapatnya data baru yang semula belum terungkap yang dapat mengakibatkan penambahan jumlah pajak terhutang.
11. Pemeriksaan Pajak dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Pemeriksaan dilakukan terhadap WP dengan kriteria tertentu.
12. Pemeriksaan WP pada KPP WP Besar. Pemeriksaan dapat dilakukan setiap tahun dengan ruang lingkup pemeriksaan PL, PSL, dan PSK.

C. RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

Ruang lingkup atau cakupan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Pemeriksaan Lapangan yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat WP yang dapat mencakup kantor, pabrik, tempat usaha, tempat tinggal, dan tempat lain yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha. Pemeriksaan lapangan dapat dibedakan:
a. Pemeriksaan Lengkap (PL)
a) Dilakukan terhadap WP, termasuk kerjasama operasi (KSO) dan konsorsium atas seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya untuk mencapai tujuan pemeriksaan
b) Dilakukan dalam jangka waktu 2 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
b. Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL)
a) Pemeriksaan dilakukan terhadap WP untuk satu, beberapa atau seluruh jenis pajak secara terkoordinasi antarseksi oleh Kepala Kantor dalam tahun berjalan
b) atau tahun-tahun sebelumnya.
c) Dilakukan dalam 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan

Sedangkan pemeriksaan kantor yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dapat meliputi suatu jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya.
a. Pemeriksaan hanya dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK)
b. Jangka waktu penyelesaian 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

D. NORMA PEMERIKSAAN

Ada empat (4) norma yang berkaitan di dalam pemeriksaan pajak, yaitu:
1. Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, antara lain :
a) Pemeriksa pajak harus memiliki tanda pengenal dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan.
b) Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukannya pemeriksaan.
c) Pemeriksa wajib memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah tersebut di atas. Pemeriksa wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan.
d) Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
e) Pemeriksa pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) berdasarkan KKP. Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.

2. Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam Rangka Pemeriksaan Kantor, antara lain :
a) Pemeriksa pajak dengan menggunakan surat panggilan yang ditanda-tangani oleh pejabat yang berwenang.
b) Pemeriksa wajib memberitahukan maksud dan tujuan pemeriksaan.
c) Hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam KKP.
d) Pemeriksa wajib membuat LPP berdasarkan KKP.
e) Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis mengenai hasil pemeriksaan.
f) Pemeriksa wajib memberi petunjuk mengenai penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan.

3. Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, antara lain :
a) WP berhak meminta kepada pemeriksa untuk memperlihatkan tanda pengenal dan surat perintah pemeriksaan.
b) Berhak meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan.
c) WP wajib memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan.
d) WP wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan dsb.
e) WP berhak meminta rincian yang berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan SPT.
f) WP atau kuasanya wajib menandatangani surat pernyataan persetujuan apabila WP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan.

4. Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pelaksanaan Pemeriksaan, antara lain :
a) Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih pemeriksa pajak.
b) Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Ditjen Pajak, di kantor WP, di kantor lainnya dsb atau di tempat lain yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
c) Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja, apabila dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.
d) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam KKP.
e) Laporan pemeriksaan pajak disusun berdasarkan KKP.
f) Hasil pemeriksaan lapangan yang seluruhnya disetujui WP atau kuasanya, dibuatkan surat pernyataan tentang persetujuan dan ditanda-tangani oleh WP.
g) Berdasarkan laporan pemeriksaan pajak, diterbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak, kecuali pemeriksaan dilanjutkan dengan tindakan penyidikan.

E. TEKNIK PEMERIKSAAN PAJAK

Penting bagi si pemeriksa pajak untuk memahami teknik-teknik dalam pemeriksaan. Hal ini bertujuan agar hasil pemeriksaan dapat terbukti dengan baik dan benar. Ada beberapa teknik dalam melakukan pemeriksaan pajak, yaitu:
1. Melakukan Evaluasi khususnya terhadap kebenaran formal SPT mengenai informasi umum kegiatan usaha, kelengkapan SPT beserta lampiran-lampirannya dan juga Sistem pengendalian intern untuk pemisahan fungsi rangkap (penentuan apakah terdapat duplikasi/multi fungsi pada satu/beberapa orang)
2. Analisis Angka-angka
• SPT vs Laporan keuangan
• Perbandingan beberapa tahun terakhir (komparasi antarwaktu)
• Perbandingan dengan standar yang berlaku (komparasi di dalam perusahaan sendiri atau dengan perusahaan lain yang sejenis)
• Rasio (nisbah) biaya terhadap penjualan, produksi, dll
3. Melacak dan Memeriksa Dokumen
• Dokumen intern & ekstern (bila pengendalian intern sudah baik, tidak perlu dilakukan pelacakan & pemeriksaan atas dokumen intern)
• Pihak yang menerbitkan dokumen
• Keabsahan dokumen (vouching)
• Proses dokumen
4. Pengujian Kaitan (Re-test atas proses dokumen)
• Dokumen dasar. Contoh: faktur penjualan (commercial/pajak)  DO (delivery order) yang merupakan bukti pengiriman barang.
• Arus barang. Rumusnya adalah persediaan awal ditambah pembelian dikurangi persediaan akhir lalu dicocokkan dengan buku penjualan.
• Arus uang. Rumusnya adalah saldo awal kas/bank + penerimaan – pengeluaran = saldo akhir atau saldo akhir + pengeluaran – saldo awal = penerimaan. Lalu dicocokkan antara cash opname dengan buku kas.
• Arus utang-piutang. Untuk utang akan diuji kaitannya dengan pembelian kredit. Rumusnya adalah saldo akhir utang + pelunasan utang – saldo awal utang = pembelian kredit. Sedangkan untuk piutang akan diuji kaitannya dengan penjualan kredit. Rumusnya adalah saldo akhir piutang + penerimaan piutang – saldo awal piutang = penjualan kredit
5. Pengujian atas Mutasi Setelah Tanggal Neraca
Penekanan terhadap pos-pos yang sangat relevan dengan kelengkapan penjualan & pembelian  utang-piutang
6. Pemanfaatan Informasi dari Pihak Ketiga
• Hasil pemeriksaan pajak WP lain
• Data dari berbagai instansi pemerintah, BUMN/BUMD
• Pihak ketiga lainnya : WP lain dan pengaduan masyarakat
7. Pengujian Fisik
• Barang dagang  stock opname
• Kas  cash opname
• Inventaris/aktiva tetap  untuk mendeteksi apakah ada pencatatan fiktif/ganda, terutama untuk perusahaan group
8. Peninjauan ke Tempat-tempat Produksi, Penyimpanan, dan Penjualan
Untuk mengetahui proses produksi, uji atas metode penilaian persediaan barang dagang, dan mengetahui arus barang
9. Rekonsiliasi
Adalah upaya mencocokkan angka-angka dari 2 (dua) atau lebih sumber yang terpisah mengenai hal yang sama. Contoh :
• Penjualan  antara pencatatan pembukuan penjualan dengan SPT Masa PPN
• Biaya karyawan  antara pencatatan pembukuan (audit report) dengan SPT Tahunan PPh Pasal 21
• Rekonsiliasi bank  antara saldo rekening koran dengan buku kas/bank perusahaan
10. Konfirmasi
• Upaya mendapatkan keterangan dari pihak ketiga untuk meyakinkan kebenaran atau keabsahan data atau informasi dari WP yang diperiksa melalui korespondensi (surat, facsimile atau bukti tertulis lain)
• Melakukan pemeriksaan keterkaitan terhadap pihak ketiga yang berhubungan dengan WP yang sedang diperiksa (dimintakan kepada Instansi pemeriksa pajak)
11. Sampling
• Pengujian sebagian bukti-bukti yang dipilih berdasarkan metode tertentu (statistical & non statitistical sampling) dan representative (mewakili)
• Perencanaan. Dalam penentuan sampel harus dilihat hubungan antar sampel yang akan dipilih dengan tujuan pemeriksaan
• Seleksi. Sampel yang dipilih harus dapat mewakili populasi
• Tujuan. Untuk menghemat waktu & tenaga dalam menentukan sampai sejauh mana penyimpangan/deviasi dapat ditolerir
• Pemakaian teknik sampling, dapat ditentukan oleh pemeriksa
12. Pemeriksaan WP yang pembukuannya menggunakan sistem komputer
• Tanpa menggunakan computer (audit around the computer)
Contoh : pemeriksaan dokumen konvensional untuk faktur pajak dibandingkan dengan output komputer
• Menggunakan computer (audit through the computer)

F. METODE PEMERIKSAAN PAJAK

Ada 2 metode dalam pemeriksaan pajak yaitu metode langsung dan tidak langsung.
1. Metode langsung
Pengujian kebenaran/validitas angka-angka SPT secara langsung terhadap :
• Laporan keuangan
• Sistem akuntansi/pembukuan (catatan, jurnal, buku besar/ledger/trial balance, dsb)
• Dokumen-dokumen pendukung pencatatan

2. Metode tidak langsung
Pengujian kebenaran/validitas angka-angka SPT secara tidak langsung melalui perhitungan tertentu, antara lain:
• Digunakan untuk melengkapi metode metode langsung, apabila metode langsung tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan. Indikatornya antara lain :
- Pembukuan/catatan WP tidak lengkap/tidak dipercaya kebenarannya
- Buku/catatan/dokumen pendukung tidak ada/hilang
- Diketemukan ketidakberesan dalam pembukuan/catatan WP (pengendalian intern lemah)
- Antara penghasilan dengan pengeluaran pribadi tidak serasi
- WP memilih untuk menggunakan norma penghitungan
• Hasil perhitungan metode tidak langsung merupakan petunjuk awal (sehingga masih perlu dilakukan pembuktian secukupnya untuk dapat mengambil kesimpulan) ketidakbenaran angka-angka dalam SPT

Metode tidak langsung dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu
a. Metode transaksi tunai
1. Landasan/dasar pemakaian metode ini adalah perkiraan kas secara sederhana :
• Debet  semua penerimaan
• Kredit  seluruh pengeluaran
Catatan: Didalam penerimaan & pengeluaran tsb, termasuk yang bukan obyek pajak dan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan
2. Sumber data :
• SPT
• Buku kas/buku bank
• Salinan rekening koran
• Hasil wawancara (tanya-jawab) dengan WP
3. Informasi lain yang perlu diperoleh :
• Pinjaman : bank, relasi dagang, afiliasi, lainnya
• Pengeluaran yang bersifat pribadi
• Pemilikan harta
• Jumlah tanggungan keluarga
4. Hasil perhitungan :
• Jika jumlah kredit lebih besar daripada jumlah debet maka ada indikasi WP tidak melaporkan penghasilan yang sebenarnya
• Jika jumlah debet lebih besar daripada jumlah kredit maka perlu penelitian yang lebih seksama karena kemungkinan WP tidak melaporkan seluruh pengeluarannya (khususnya yang memiliki implikasi pemotongan/pemungutan pajak)
5. Untuk keperluan Perhitungan PKP :
• Penghasilan yang bukan obyek pajak akan dikurangkan
• Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan akan ditambahkan
6. Saldo awal/akhir piutang & utang akan dimasukkan dalam perkiraan kas (dalam hal WP menggunakan sistem pembukuan akrual basis) :
• Piutang merupakan sumber uang tunai. Saldo awal dicatat di debet & saldo akhir dicatat di kredit
• Utang merupakan kewajiban. Saldo awal dicatat dikredit (akan menjadi pengeluaran) & saldo akhir dicatat didebet (karena merupakan pengeluaran yang ditunda)
b. Metode transaksi bank
1. Dasar Pemakaian :
• Jika sebagian besar penerimaan dan pengeluarannya melalui bank
• Tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan
2. Formula perhitungan :
Jumlah semua setoran ke bank = A
Setoran yang bukan obyek pajak = B
Setoran yang merupakan obyek pajak C = A-B
Peneriman yang tidak disetorkan ke Bank = D
Peredaran usaha/penerimaan bruto seharusnya E = C+D
Peredaran usaha/penerimaan bruto menurut SPT = F
Koreksi peredaran usaha (yang tidak dilaporkan) G = E-F
3. Sumber data: Semua rekening bank, baik atas nama pribadi maupun atas nama badan usahanya
c. Metode sumber dan penggunaan dana
1. Mekanisme: Debet merupakan sumber dana sedangkan kredit merupakan penggunaan dana
2. Sumber dana, terdiri dari :
• Penurunan dalam pos-pos harta
• Kenaikan pos-pos utang
• Penghasilan baik yang menjadi obyek pajak maupun yang
• bukan obyek pajak
• Biaya-biaya yang tidak memerlukan penggunaan uang
• kas/bank  penyusutan/amortisasi
• Kompensasi kerugian tahun lalu
3. Penggunaan dana, terdiri dari :
• Kenaikan dalam pos-pos harta
• Penurunan pos-pos utang
• Pengeluaran pribadi
• Kerugian dari penjualan aktiva tetap
d. Metode perbandingan kekayaan bersih
1. Persamaan Akuntansi: Harta – Utang = Kekayaan Bersih
2. Formula perhitungan :
Kekayaan bersih akhir tahun = A
Kekayaan bersih awal tahun = B
Selisih kekayaan bersih C = A-B
Biaya yang tidak boleh dikurangkan = D
Penghasilan yang bukan obyek pajak = E
Penghasilan yang merupakan obyek pajak F = C+D-E
3. Baik harta maupun utang, tidak ada yang fiktif atau yang ditinggikan nilainya
4. Harta dan utang milik/kewajiban pribadi masuk dalam perhitungan (bagi WPOP)
5. Baik kenaikan maupun penurunan kekayaan bersih, harus diteliti sebab-sebabnya
e. Metode perhitungan prosentase
Perbandingan angka-angka prosentase dengan prosentase pada perusahaan sejenis berdasarkan :
• Publikasi komersial
• Hasil pemeriksaan pada perusahaan sejenis
• Data-data tahun-tahun sebelumnya yang ada pada perusahaan itu sendiri
Indikator yang dapat dijadikan bahan perbandingan :
• Jenis komoditinya sejenis
• Besarnya kegiatan usaha relatif sama
• Letak usaha
• Masa (tahun) yang diperiksa
• Kebijaksanaan perdagangan umum
f. Metode satuan dan volume
1. Digunakan dalam hal:
• Jenis komoditi yang diusahakan terbatas
• Harga relatif stabil sepanjang tahun
• Umumnya dilakukan untuk perusahaan perdagangan & industri (kurang lazim diterapkan atas perusahaan jasa)
2. Contoh penerapan:
• Peredaran usaha menurut SPT = Rp 120.000.000,-
• Laba kotor menurut SPT = Rp 12.000.000,-
• Rasio laba kotor terhadap peredaran usaha = 10%
Data tersedia:
• Komoditi yang terjual sebanyak 150 satuan
• Harga jual rata-rata setiap komoditi @ Rp 1.250.000,-
Perhitungan kembali:
• Peredaran usaha = 150 X Rp 1.250.000,- = Rp 187.500.000,-
• Laba kotor = 10% x Rp 187.500.000,- = Rp 18.750.000,-
g. Metode pendekatan produksi
1. Inti: Penghitungan jumlah produk atau barang yang dapat diproduksi berdasarkan kapasitas yang tersedia atau terpasang dan/atau rendemen setelah memperhitungkan persediaan awal
2. Biasanya diterapkan terhadap perusahaan pabrikasi/manufaktur/industri
h. Pendekatan biaya hidup
1. Diterapkan terhadap WP OP yaitu untuk menguji kewajaran jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT dibandingkan dengan biaya hidupnya
2. Rumusnya adalah: Penghasilan neto dikurangi dengan PPh terutang (dengan memperhitungkan PTKP dan sumber penerimaan lainnya yang bukan obyek pajak atau yang telah dipungut PPh yang bersifat final) lalu dikurangi dengan pengeluaran biaya hidup. Hasilnya merupakan koreksi penghasilan (dianggap penghasilan yang belum dilaporkan)
3. Faktor yang perlu diperhatikan dalam penentuan jumlah biaya hidup yang wajar adalah jumlah tanggungan WP, pola dan gaya hidup WP dan keadaan tempat tinggal WP. Hal-hal lain yang dianggap mempengaruhi besarnya biaya hidup (misalnya: kebijakan pemerintah atas patokan minimal biaya hidup untuk masing-masing daerah









































Pasal-pasal dalam UU No 28 tahun 2000 KUP yang mengatur tentang Pemeriksaan Pajak

Pasal 29 KUP

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan member bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan dan dokumen, serta data, informasi dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.
(3b) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sehingga
(4) tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
(5) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal 30 KUP

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b.
(2) Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 31 KUP

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.03/2007

Pasal 1

Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 2

Direktur Jenderal Pajak berwenang :
• melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiba perpajakan dan/atau
• untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
(2) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
(3) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak;
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
c. tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
d. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;atau
e. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi criteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 4

(1) Terhadap Wajib Pajak dengan kriteria :
a. menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak harus dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengajukan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.

(2) Terhadap Wajib Pajak dengan kriteria :
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang menyatakan rugi;
b. tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
c. melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
d. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 5

(1) Pemeriksaan Kantor paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tgl Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor s.d. tgl Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Pemeriksaan Lapangan paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan dihitung sejak tgl Surat Perintah Pemeriksaan s.d. tgl Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), & ayat (3), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.


Pasal 7

(1) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa Pajak dan mutu pekerjaannya.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang :
a. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa Pajak, dan menggunakan keterampilannya secara cermat dan seksama;
b. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
c. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
(3) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Halo teman-teman!!! Saya ingin memberi kesaksian tentang Pemberi Pinjaman Pinjaman yang baik yang menunjukkan cahaya kepada saya setelah tertipu oleh pemain internasional yang berbeda. Pemberi pinjaman, dan mereka semua berjanji untuk memberi saya pinjaman setelah membuat saya membayar banyak biaya yang tidak menghasilkan apa-apa. Saya akan berbisnis dengan mereka lagi, Anda bisa menghubungi mereka via Email: reneemooney@outlook.com atau hubungi +1 (706) 9208020.