Selasa, 10 Februari 2009

BPHTP

Saat dan Tempat BPHTB Terutang

Saat terutang dan pelunasan BPHTB untuk:
[a]. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, yaitu tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta pemindahan hak di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris;

[b]. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[c]. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[d]. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

[e]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[f]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[g]. lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, yaitu tanggal ditandatanganinya Risalah Lelang oleh Kepala Kantor Lelang Negara atau kantor lelang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memuat antara lain nama pemenang lelang.

[h]. putusan hakim adalah sejak tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

[i]. hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan;

[j]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

[k]. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adalah sejak tanggal ditandatangani dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;

[l]. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[m]. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;

[n]. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditanda-tanganinya akta;

[o]. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.


Dimana tempat BPHTB terutang?
Tempat BPHTB terutang adalah wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan.

BPHTB yang terutang dibayar ke kas negara melalui Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB, yaitu Kantor Pos dan atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB).

Hasil penerimaan BPHTB dibagi dengan perimbangan sebagai berikut :
- 20% (duapuluh persen) untuk pemerintah pusat yang selanjutnya dikembalikan lagi secara merata ke setiap kabupaten/kota;
- 16% (enambelas persen) untuk propinsi;
- 64% (enampuluh empat persen) untuk kabupaten/kota.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]



Menghitung BPHTB

Sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB, tari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan tarif tunggal sebesar 5%. Penentuan tarif tunggal ini dimaksudkan untuk kesederhanaan dan kemudahan penghitungan.

Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu
[a]. jual beli adalah harga transaksi;

[b]. tukar-menukar adalah nilai pasar;

[c]. hibah adalah nilai pasar;

[d]. hibah wasiat adalah nilai pasar;

[e]. waris adalah nilai pasar;

[f]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;

[g]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;

[h]. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;

[i]. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;

[j]. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;

[k]. penggabungan usaha adalah nilai pasar;

[l]. peleburan usaha adalah nilai pasar;

[m]. pemekaran usaha adalah nilai pasar;

[n]. hadiah adalah nilai pasar;

[o]. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.

Dalam hal NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Bagaimana cara menghitung BPHTB terutang ?
· BPHTB terutang = 5% x NPOP Kena Pajak;
· NPOP Kena Pajak = NPOP – NPOPTKP.

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). NPOPTKP diberikan untuk setiap perolehan hak sebagai pengurang penghitungan BPHTB terutang.

NPOPTKP ditetapkan secara regional (setiap kabupaten/kota) paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena waris, atau hibah wasiat yang diterima oleh orang pribadi dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP regional paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atas nama Menteri Keuangan untuk setiap kabupaten/kota dengan mempertimbangkan pendapat Pemda setempat. Ketentuan besarnya NPOPTKP diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 113 Tahun 2000.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]


Bukan objek BPHTB

[a]. objek pajak yang diperoleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;

[b]. objek pajak yang diperoleh Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum. Yaitu tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah dan kegiatan yang semata-mata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, misalnya, tanah dan atau bangunan yang digunakan untuk instansi pemerintah, rumah sakit pemerintah, jalan umum;

[c]. objek pajak yang diperoleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;

[d]. objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama. Yaitu perubahan hak dari hak lama menjadi hak baru menurut Undang-undang Pokok Agraria, termasuk pengakuan hak oleh Pemerintah;

[e]. objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan karena wakaf. Yaitu perbuatan hukum orang pribadi atau badan yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa hak milik tanah dan atau bangunan dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau kepentingan umum lainnya tanpa imbalan apapun;

[f]. objek pajak yang diperoleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]


Subjek dan Objek BPHTB

Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB yang dikenakan kewajiban membayar BPHTB menurut perundang-undangan perpajakan yang menjadi Wajib Pajak.


Objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan (disengaja) atau peristiwa hukum (otomatis / tidak disengaja) yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Contoh peristiwa hukum adalah warisan karena pemilik meninggal dunia.

Perolehan hak pada dasarnya ada dua : yaitu pemindahan hak dan perolehan hak baru. Pemindahan hak berarti sebelum memperoleh hak, hak atas tanah dan atau bangunan tersebut sebelumnya sudah ada di “orang” lain. Karena perbuatan atau peristiwa tertentu, haknya berpindah kepada subjek hukum A ke subjek hukum ke B. Sedangkan perolehan hak baru biasanya berasal dari tanah negara kemudian diperoleh subjek pajak. Atau konversi hak, contohnya, dari hak adat menjadi hak milik.

a. Pemindahan hak karena:
[a.1]. jual beli;

[a.2]. tukar-menukar;

[a.3]. hibah;

[a.4]. hibah wasiat, yaitu suatu penetapan wasiat yang khusus mengenai pemberian hak atas tanah dan atau bangunan kepada orang pribadi atau badan hukum tertentu, yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia;

[a.5]. waris;

[a.6]. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, yaitu pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari orang pribadi atau badan kepada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya sebagai penyertaan modal pada Perseroan Terbatas atau badan hukum lainnya tersebut;

[a.7]. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, yaitu pemindahan sebagian hak bersama atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan kepada sesama pemegang hak bersama;

[a.8]. penunjukan pembeli dalam lelang, yaitu penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang sebagaimana yang tercantum dalam Risalah Lelang;

[a.9]. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu adanya peralihan hak dari orang pribadi atau badan hukum sebagai salah satu pihak kepada pihak yang ditentukan dalam putusan hakim tersebut;

[a.10]. penggabungan usaha, yaitu penggabungan dari dua badan usaha atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha dan melikuidasi badan usaha lainnya yang menggabung;

[a.11]. peleburan usaha, yaitu penggabungan dari dua atau lebih badan usaha dengan cara mendirikan badan usaha baru dan melikuidasi badan-badan usaha yang bergabung tersebut;

[a.12]. pemekaran usaha, yaitu pemisahan suatu badan usaha menjadi dua
badan usaha atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian aktiva dan pasiva kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melikuidasi badan usaha yang lama;

[a.13]. hadiah, yaitu suatu perbuatan hukum berupa penyerahan hak atas tanah
dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan hukum kepada penerima hadiah.

b. Pemberian hak baru karena:
[b.1]. kelanjutan pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak;

[b.2]. di luar pelepasan hak, yaitu pemberian hak baru atas tanah kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atau dari pemegang hak milik menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak atas tanah yang menjadi objek BPHTB adalah :
a. hak milik, yaitu hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang pribadi atau badan-badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;

b. hak guna usaha (HGU), yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu sebagaimana yang ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku;

c. hak guna bangunan (HGB), yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

d. hak pakai, yaitu hak untuk menggunakan dan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

e. hak milik atas satuan rumah susun, yaitu hak milik atas satuan yang bersifat perseorangan dan terpisah. Hak milik atas satuan rumah susun meliputi juga hak atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama yang semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan.

f. hak pengelolaan, yaitu hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain, berupa perencanaan peruntukan dan penggunaan tanah, penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga dan atau bekerja sama dengan pihak ketiga.

[Sumber : Buku Informasi Perpajakan]

Kamis, 22 Januari 2009

Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009

Salah satu perubahan besar yang dilakukan oleh Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru saja disetujui oleh rapat paripurna DPR adalah masalah Pajak Penghasilan Pasal 23. Kenapa saya sebut perubahan besar? Karena sistem pentarifan PPh Pasal 23 yang selama ini menggunakan perkiraan penghasilan neto (sehingga kemudian ada istilah tarif efektif) akan diganti dengan penerapan tarif langsung kepada penghasilan bruto. Berikut ini saya coba saya sarikan perubahan-perubahan pada PPh Pasal 23 yang akan berlaku pada tahun 2009 nanti.

Pemotong dan Yang Dipotong PPh Pasal 23

Dalam masalah pemotong pajak ini, nampaknya tidak ada perubahan berarti yaitu tetap badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong PPh Pasal 23. Ketentuan inipun tak mengalami perubahan.

Fihak yang dipotong PPh Pasal 23 pun tidak mengalami perubahan yaitu Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun demikian kita harus mengaitkan siapa yang dipotong ini dengan objeknya, apakah penghasilan yang diterima/diperolehnya tersebut objek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan.

Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 23

Perubahan pada penghasilan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23 adalah dihapuskannya Pasal 23 ayat (1) huruf b yaitu pengenaan PPh Pasal 23 yang bersifat final sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. Jenis penghasilan lainnya tetap yaitu, dividen, bunga royalti, hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21, sewa, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan dan “jasa lain” selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Penentuan “jasa lain” dalam UU PPh yang baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, sementara dalam ketentuan lama, penentuannya dilakukan oleh Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 23, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) adalah sebagai berikut :

penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank (tidak berubah)

sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (tidak berubah)

dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) (ketentuan baru dalam frasa berwarna biru)

bunga obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf j (ketentuan ini dihapus sesuai dengan perubahan di Pasal 4 ayat (3) Undang-undang PPh)

bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i (tidak berubah)

sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (tidak berubah)

bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya (ketentuan ini dihapus sehingga pengenaan PPh nya kembali pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf a, atau akan dikenakan PPh Final tersendiri berdasar Pasal 4 ayat(2)?)

penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (ketentuan ini sama sekali baru, nampaknya untuk memberikan keadilan antara bank dan lembaga keuangan yang kegiatan usahanya mirip dengan bank).

Tarif PPh Pasal 23

Dalam ketentuan lama, struktur tarif PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut :

Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah dan penghargaan selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat final dikenakan kepada bunga simpanan yang dibayarkan koperasi yang jumlahnya melebihi Rp240.000,- sebulan.

15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Ketentuan mengenai jenis penghasilan dan besarnya perkiraan penghasilan neto diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-70/PJ/2007. Silahkan klik Daftar Tarif PPh Pasal 23 untuk mengetahuinya.

Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan, struktur tarifnya adalah sebagai berikut :

Tarif 15% x Penghasilan Bruto dan bersifat tidak final dikenakan terhadap penghasilan berupa dividen, bunga, royalti dan hadiah, penghargaan dan bonus selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Dihapus

sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Dari paragraf di atas bisa kita simpulkan bahwa pada point 1 tidak mengalami perubahan berarti. Pada point 2, PPh Pasal 23 Final atas bunga simpanan koperasi dihapuskan. Ketentuan mengenai bunga koperasi nampaknya akan masuk pada point 1 di mana dikenakan PPh Pasal 23 tidak final sebesar 15% dari penghasilan bruto tanpa ada pembatasan jumlah bunga yang selama ini kita kenal.

Kalau kita cermati pada point 3, sebenarnya tak ada perubahan dari jenis penghasilannya. Yang berubah adalah tarifnya!. Selama ini PPh Pasal 23 ini dikenakan tarif 15% ini dari Perkiraan Penghasilan Neto. Besarnya perkiraan penghasilan neto ini ditetapkan oleh Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Tahun 2009 nanti kita nampaknya harus mengucapkan selamat tinggal pada kata “perkiraan penghasilan neto” ini. Ya, mulai tahun 2009 nanti tarif PPh Pasal 23 hanya satu saja yaitu 2% dari penghasilan bruto. Lumayan kan, kita tak perlu lagi pusing dengan jenis-jenis jasa dan tarifnya yang banyak itu . Kita tinggal menunggu jenis “jasa lain” yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selama ini penentuan jenis “jasa lain” ini menjadi hak Direktur Jenderal Pajak.

Tarif Lebih Tinggi Bagi Wajib Pajak Tak Ber-NPWP


Berdasarkan Pasal 23 ayat (1a) Undang-undang Pajak Penghasilan yang baru, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotongan PPh Pasal 23 adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif PPh Pasal 23 umumnya. Saya menafsirkan ketentuan ini sebagai berikut. Jika bagi Wajib Pajak yang berNPWP dikenakan tarif 15%, maka bagi yang tidak berNWP akan dikenakan tarif 30%. Begitu juga jika Wajib Pajak berNPWP dikenakan tarif 2% maka bagi yang tidak berNWP menjadi 4%. Ada yang punya penafsiran lain? Silahkan.

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan

Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.

Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Once Dewo membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 10.000
Premi Jaminan Kematian 6.000
Jumlah Penghasilan Bruto 2.016.000

Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua 40.000
Jumlah Pengurangan 190.800
Penghasilan Neto Sebulan 1.825.200
Penghasilan Neto Setahun 21.902.400

PTKP
- Diri WP Sendiri 13.200.000
- Status Kawin 1.200.000
Jumlah PTKP 14.400.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun 7.502.400
Pembulatan 7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun 375.100
PPh Pasal 21 Sebulan 31.258




Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.

Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 - Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.

Rabu, 07 Januari 2009

Pengertian dan Lingkup PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah salah satu cara pemerintah memungut pajak kepada warga negaranya. Target pemajakannya adalah konsumsi masyarakat. Jika di Pajak Penghasilan pemerintah memungut pajak pada tingkat “sumber penghasilan” maka pada Pajak Pertambahan Nilai memungut pajak pada tingkat “penggunaan penghasilan”. Jadi sebenarnya sama-sama memajaki penghasilan warga negara.

Dalam bahasa Inggris, jenis pajak ini disebut Value Added Tax dan biasa disingkat VAT. Value added adalah nilai yang “ditambahkan” dari bahan baku oleh produsen atau dari pembelian oleh pedagang. Walaupun demikian, penghitungannya dari total harga sebuah barang atau jasa.

Ada dua istilah yang harus dipahami untuk memahami PPN. Pertama adalah istilah pajak masukan (biasa disingkat PM). Istilah ini diperuntukan PPN yang kita bayar saat kita beli suatu barang atau jasa. Walaupun PPN tersebut dibayar kepada penjual barang atau jasa tetapi kita dapat menganggap jika PPN tersebut telah dibayar kepada kas negara. Jadi, pajak masukan merupakan kredit pajak kecuali jika UU PPN 1984 mengecualikan (biasa disebut PM yang tidak dapat dikreditkan).

Kedua adalah pajak keluaran (biasa disingkat PK). Istilah ini diperuntukkan bagi PPN yang kita pungut dari pembeli barang atau pengguna jasa. Pada saat beli barang kita bayar PPN tetapi PPN tersebut akan “diganti” oleh pembeli barang saat barang tersebut kita jual kembali. Begitu seterusnya sampai barang itu ke konsumen akhir.

PPN yang kita bayar ke kas negara adalah selisih PK dikurangi PM. Mungkin dengan contoh akan lebih jelas. Kita beli barang Rp.1000 ditambah PPN 10%. Uang yang kita keluarkan saat beli adalah Rp.1100, yaitu Rp.1000 untuk harga barang dan Rp.100 untuk PPN. Barang tersebut kemudian kita jual kembali seharga Rp.1500 ditambah PPN 10%. Uang yang kita terima saat jual barang tersebut adalah Rp.1650, yaitu Rp.1500 untuk harga barang dan Rp.150 untuk PPN. Dan PPN yang kita bayar ke kas negara atas transaksi tersebut adalah Rp.50 yaitu PK = Rp.150 dikurangi PM = Rp.100.

PPN yang kita bayar ke kas negara sebesar Rp.50 adalah 10% dari Rp.500 yaitu “pertambahan nilai” dari harga beli barang Rp.1000 dan harga jual barang Rp.1500. Dari contoh tersebut terlihat jika PPN yang kita bayar pada saat beli barang “mendapat penggantian” pada saat jual barang. Dan pajak yang kita bayar benar-benar hanya berasal dari pertambahan nilai.

Cara ini mengharuskan tidak ada pengecualian PPN dari semua tingkatan perdagangan. Jika ada satu jenis barang yang mengalami “pemutusan” sistem maka akan terjadi PPN atas PPN atau pajak berganda. Pengecualian objek PPN menyebabkan PPN menjadi komponen biaya. Pada saat dikecualikan, tidak ada lagi mekanisme PK – PM. Karena tidak ada mekanisme PK – PM masa semua harga yang kita bayar adalah nilai pembelian. Padahal pada contoh diatas, harga pembelian terdiri dari harga barang itu sendiri dan PPN.

Dua jalur itu (harga barang dan PPN) seperti rel kereta api. Dia selalu beriringan jika sistem PPN tidak putus. Jika sistem PPN putus maka rel tersebut menjadi satu, PPN menjadi biaya atau harga pokok. Contoh pengecualian objek PPN atau pemutusan mekanisme PPN adalah produk pertanian.

Produk pertanian yang dihasilkan oleh petani (saat ini) bukan objek PPN. Padahal saat beli pupuk, dia telah membayar PPN atau PM. Tetapi PM tersebut tidak dapat dikreditkan atau tidak mendapat “penggantian” saat hasil pertanian dijual. Memang pada saat jual, dia tidak memungut PPN dan tidak ada PPN yang harus dibayar ke kas negara. Tetapi petani tersebut sebenarnya telah membayar PPN sebesar 10% dari harga pupuk.

Contoh nyata yang saya temukan adalah sebuah toko yang membeli barang dengan dua macam. Barang pertama dia bayar dengan PPN. Jadi toko tersebut punya PM dari jenis barang pertama. Barang kedua dia beli tanpa PPN. Harga yang toko bayar tentu lebih murah 10% karena dia tidak bayar PPN. Karena kedua barang tersebut sebenarnya barang kena pajak atau objek PPN maka saat jual dia wajib mungut PPN dari konsumen.

Akibatnya, saat pemeriksaan diketahui jika pembelian sangat tinggi tetapi pajak masukan (PM) jauh dibawahnya. Triknya supaya PPN yang dibayar ke kas negara tidak terlalu tinggi, dia hanya melaporkan sebagian penjualan saja sebagai objek PPN. Dan pada saat pemeriksaan, kurang bayar otomatis sangat tinggi karena dia harus membayar PPN atas penjualan barang tanpa PM (ditambah sanksi).

Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN 1984. Berikut ini saya kutif langsung dari undang-undangnya. “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

PPN menganut prinsip destinasi atau tujuan. Prinsip destinasi ini dapat terlihat dari Pasal 4 UU PPN 1984 diatas, yaitu [1] penyerahan dan pemanfaatan di daerah pabean, dan [2] impor. Sedangkan ekspor dicantumkan sebagai objek PPN justru mempertegas prinsip ini karena tarif ekspor adalah 0%. Tarif nol persen ini akan “melucuti” PPN yang telah dibayar di dalam negeri sehingga barang yang diekspor benar-benar bebas PPN.

Prinsip destinasi maksudnya bahwa target PPN adalah barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam negeri. Kebalikan dari prinsip destinasi adalah prinsip original atau asal, yaitu pengenaan PPN atas barang atau jasa yang “berasal” dari dalam negeri. Jika suatu negara menganut prinsip asal maka impor bukan objek PPN atau objek PPN dengan tarif 0% sedangkan ekspor dikenakan pajak dengan tarif dalam negeri (untuk Indonesia tarifnya 10%). Dengan demikian, barang yang diekspor pasti mengandung PPN.

Pemahaman prinsip destinasi akan memudahkan kita pada barang atau jasa apa saja yang merupakan objek PPN. Terlebih sekarang, PPN kita menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan.

Kita persempit lagi bahwa semua barang yang diserahkan di daerah pabean adalah objek PPN. Kata “diserahkah” tidak mengharuskan untuk dikonsumsi, karena jika barang tersebut diserahkan kepada produsen maka akan diolah lagi dan jika diserahkan kepada pedagang maka akan dijual kembali. Tetapi semua penyerahan di dalam negeri (daerah pabean) merupakan objek PPN. Jadi objek PPN adalah “penyerahan”.

Jika kita paham bahwa objek PPN adalah penyerahan maka barang yang sudah dijual dengan kredit tetapi piutang kita macet kemudian piutang itu dihapuskan maka penghapusan piutang tersebut tidak menghapus PPN. Begitu juga dengan penyerahan antar cabang. Dari pabrik kita sendiri, barang dagangan kita serahkan ke toko (cabang) di tempat lain berarti telah terjadi penyerahan dan objek PPN. Begitu juga dengan barang yang kita serahkan ke orang lain sebagai hadiah (pemberian cuma-cuma), dan barang yang kita konsumsi sendiri (pemakaian sendiri). Pemakaian sendiri dikenakan pajak karena kita telah bertindak sebagai konsumen akhir yang merupakan target utama PPN.

Sedangkan yang berkaitan dengan jasa maka lebih gampang jika kita perpatokan pada pemanfaatan di daerah pabean. Jasa bersifat abstrak (tidak terlihat) dan hanya satu kali penyerahan. Artinya, suatu jasa tidak dapat “dilempar” dari produsen ke distributor, terus ke agen, dan seterusnya. Jasa yang diberikan wajib pajak “A” hanya dapat diberikan ke wajib pajak “B”. Jika wajib pajak “B” juga seorang pengusaha jasa tetapi jasa yang diberikan wajib pajak “B” tentu bukan berasal dari “A”.

Siapa pun yang memberikan jasa, dan dimanapun jasa itu diberikan jika yang menikmati manfaat jasa itu berada di dalam negeri (di daerah pabean) maka wajib pajak dalam negeri tersebut wajib bayar PPN. Contoh yang gampang adalah desain bangunan. Sebuah desain konstruksi bangunan yang dibuat di luar negeri oleh orang asing (wajib pajak luar negeri) tetapi desain konstruksi bangunan tersebut dimanfaatkan (dipakai untuk bangunan) di dalam negeri maka wajib pajak dalam negeri yang membeli desain tersebut wajib pajak PPN luar negeri.

Contoh lain tentang jasa adalah jasa perbaikan mesin. Sebuah mesin dibawa ke negara Singapur untuk diperbaikan di Singapur. Apakah jasa perbaikan bersebut objek PPN? Jawaban saya adalah : jika setelah diperbaiki mesin tersebut dipergunakan di luar negeri (bukan daerah pabean) maka jasa tersebut bukan objek PPN walaupun jasa tersebut dibayar oleh wajib pajak dalam negeri. Tetapi jika setelah perbaikan mesin tersebut dipergunakan di dalam negeri (di daerah pabean) maka jasa tersebut objek PPN dan terutang PPN luar negeri.

Sekali lagi, jika kita melihat objek PPN dari prinsip destinasi, maka akan mudah untuk mengidentifikasi mana objek PPN dan mana bukan objek PPN. Barang yang kita produksi di dalam negeri tetapi dikonsumsi di luar negeri maka disebut ekspor barang. Begitu juga jasa yang kita “kerjakan” di dalam negeri tetapi dimanfaatkan di luar negeri maka harus disebut ekspor jasa. Dan sebaliknya : impor. Bisa impor barang, bisa impor jasa. Impor jasa merupakan objek PPN luar negeri.

UU PPN 1984 menganut negative list. Artinya, semua barang adalah barang kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Dan, semua jasa adalah jasa kena pajak (objek PPN) kecuali yang dikecualikan. Karena itu, semua barang dan jasa selain yang disebutkan dibawah ini adalah obje PPN.

Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu :
a. minyak mentah (crude oil );
b. gas bumi;
c. panas bumi;
d. pasir dan kerikil;
e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak;
dan
g. barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil
langsung dari sumbernya.

2. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
yaitu:
[a]. Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
[a.1]. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih.
[a.2]. Digiling.
[a.3]. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak.
[a.4]. Beras pecah.
[a.5]. Menir (groats) dari beras.

[b]. Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
[b.1] Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji
jagung/jagung pipilan.
[b.2] Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

[c]. Sagu, dalam bentuk:
[c.1] Empulur sagu.
[c.2] Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.

[d]. Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.

[e]. Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk:
[e.1] Garam meja.
[e.2] Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).

3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya (tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga);

4. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.


Jenis jasa yang tidak dikenakan PPN adalah :
1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik, meliputi :
[1.a]. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
[1.b]. jasa dokter hewan;
[1.c]. jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
[1.d]. jasa kebidanan dan dukun bayi;
[1.e]. jasa paramedis dan perawat; dan
[1.f]. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium

2. Jasa di bidang pelayanan sosial, meliputi :
[2.a]. jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
[2.b]. jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
[2.c]. jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
[2.d]. jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
[2.e]. jasa pemakaman termasuk krematorium;
[2.f]. jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
[2.g]. jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.

3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;

4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;

5. Jasa di bidang keagamaan, meliputi :
[5.a]. jasa pelayanan rumah ibadah;
[5.b]. jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
[5.c]. jasa lainnya di bidang keagamaan.

6. Jasa di bidang pendidikan, meliputi:
[6.a]. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan
pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
[6.b]. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus

7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;

8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;

9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air.

10. Jasa di bidang tenaga kerja, meliputi:
[10.a]. jasa tenaga kerja;
[10.b]. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga
kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut;
dan
[10.c]. jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja

11. Jasa di bidang perhotelan;

12. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.

“OPTIMALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH”

“OPTIMALISASI PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH”

1. PENDAHULUAN
Pelaksanaan UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 telah menyebabkan perubahan yang mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dikenal sebagai era otonomi daerah.
Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Tujuannya antara lain adalah untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), selain untuk menciptakan persaingan yang sehat antar daerah dan mendorong timbulnya inovasi. Sejalan dengan kewenangan tersebut, Pemerintah Daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan PAD semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah dalam jumlah besar. Sementara, sejauh ini dana perimbangan yang merupakan transfer keuangan oleh pusat kepada daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, meskipun jumlahnya relatif memadai yakni sekurang-kurangnya sebesar 25 persen dari Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN, namun, daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan PADnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan dalam pembelanjaan APBD-nya. Sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial harus digali secara maksimal, namun tentu saja di dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk diantaranya adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang memang telah sejak lama menjadi unsur PAD yang utama.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah agar dapat melaksanakan otonomi, Pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah, diantaranya dengan menetapkan UU No.34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat lebih mendorong Pemerintah Daerah terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Walaupun baru satu tahun diberlakukannya Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan pendukung lainnya, berbagai macam respon timbul dari daerah-daerah. Diantaranya ialah bahwa pemberian keleluasaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD melalui pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 telah memperlihatkan hasil yang menggembirakan yaitu sejumlah daerah berhasil mencapai peningkatan PAD-nya secara signifikan. Namun, kreativitas Pemerintah Daerah yang berlebihan dan tak terkontrol dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, akan menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat dan dunia usaha, yang pada gilirannya menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Oleh karena itu UU No.34 Tahun 2000 tetap memberikan batasan kriteria pajak daerah dan retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah.
2. PRINSIP DAN KRITERIA PERPAJAKAN DAERAH
Kebijakan pungutan pajak daerah berdasarkan Perda, diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai), karena hal tersebut akan menimbulkan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Hal tersebut sebetulnya sudah diantisipasi dalam UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, dimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) yang antara lain menyatakan bahwa objek pajak daerah bukan merupakan objek pajak pusat.
Sementara itu, apabila kita perhatikan sistem perpajakan yang dianut oleh banyak negara di dunia, maka prinsip-prinsip umum perpajakan daerah yang baik pada umumnya tetap sama, yaitu harus memenuhi kriteria umum tentang perpajakan daerah sebagai berikut:
• prinsip memberikan pendapatan yang cukup dan elastis, artinya dapat mudah naik turun mengikuti naik/turunnya tingkat pendapatan masyarakat.
• adil dan merata secara vertikal artinya sesuai dengan tingkatan kelompok masyarakat dan horizontal artinya berlaku sama bagi setiap anggota kelompok masyarakat sehingga tidak ada yang kebal pajak.
• administrasi yang fleksibel artinya sederhana, mudah dihitung, pelayanan memuaskan bagi si wajib pajak.
• secara politis dapat diterima oleh masyarakat, sehingga timbul motivasi dan kesadaran pribadi untuk membayar pajak.
• Non-distorsi terhadap perekonomian : implikasi pajak atau pungutan yang hanya menimbulkan pengaruh minimal terhadap perekonomian. Pada dasarnya setiap pajak atau pungutan akan menimbulkan suatu beban baik bagi konsumen maupun produsen. Jangan sampai suatu pajak atau pungutan menimbulkan beban tambahan (extra burden) yang berlebihan, sehingga akan merugikan masyarakat secara menyeluruh (dead-weight loss).
Untuk mempertahankan prinsip-prinsip tersebut, maka perpajakan daerah harus memiliki ciri-ciri tertentu. Adapun ciri-ciri dimaksud, khususnya yang terjadi di banyak negara sedang berkembang, adalah sebagai berikut:
• pajak daerah secara ekonomis dapat dipungut, berarti perbandingan antara penerimaan pajak harus lebih besar dibandingkan ongkos pemungutannya.
• relatif stabil, artinya penerimaan pajaknya tidak berfluktuasi terlalu besar, kadang-kadang meningkat secara drastis dan adakalanya menurun secara tajam.
• tax basenya harus merupakan perpaduan antara prinsip keuntungan (benefit) dan kemampuan untuk membayar (ability to pay).
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, maka pemberian kewenangan untuk mengadakan pemungutan pajak selain mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum, seyogyanya, juga harus mempertimbangkan ketepatan suatu pajak sebagai pajak daerah. Pajak daerah yang baik merupakan pajak yang akan mendukung pemberian kewenangan kepada daerah dalam rangka pembiayaan desentralisasi.
Untuk itu, Pemerintah Daerah dalam melakukan pungutan pajak harus tetap “menempatkan” sesuai dengan fungsinya. Adapun fungsi pajak dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu : fungsi budgeter dan fungsi regulator. Fungsi budgeter yaitu bila pajak sebagai alat untuk mengisi kas negara yang digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sementara, fungsi regulator yaitu bila pajak dipergunakan sebagai alat mengatur untuk mencapai tujuan, misalnya : pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.
Menurut Teresa Ter-Minassian (1997)3, beberapa kriteria dan pertimbangan yang diperlukan dalam pemberian kewenangan perpajakan kepada tingkat Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, yaitu :
1) Pajak yang dimaksudkan untuk tujuan stabilisasi ekonomi dan cocok untuk tujuan distribusi pendapatan seharusnya tetap menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat.
2) Basis pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya tidak terlalu “mobile”. Pajak daerah yang sangat “mobile” akan mendorong pembayar pajak merelokasi usahanya dari daerah yang beban pajaknya tinggi ke daerah yang beban pajaknya rendah. Sebaliknya, basis pajak yang tidak terlalu “mobile” akan mempermudah daerah untuk menetapkan tarip pajak yang berbeda sebagai cerminan dari kemampuan masyarakat. Untuk alasan ini pajak komsumsi di banyak negara yang diserahkan kepada daerah hanya karena pertimbangan wilayah daerah yang cukup luas (seperti propinsi di Canada). Dengan demikian, basis pajak yang “mobile” merupakan persyaratan utama untuk mempertahankan di tingkat pemerintah yang lebih tinggi (Pusat/Propinsi).
3) Basis pajak yang distribusinya sangat timpang antar daerah, seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
4) Pajak daerah seharusnya “visible”, dalam arti bahwa pajak seharusnya jelas bagi pembayar pajak daerah, objek dan subjek pajak dan besarnya pajak terutang dapat dengan mudah dihitung sehingga dapat mendorong akuntabilitas daerah.
5) Pajak daerah seharusnya tidak dapat dibebankan kepada penduduk daerah lain, karena akan memperlemah hubungan antar pembayar pajak dengan pelayanan yang diterima (pajak adalah fungsi dari pelayanan).
6) Pajak daerah seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan yang memadai untuk menghindari ketimpangan fiskal vertikal yang besar. Hasil penerimaan, idealnya, harus elastis sepanjang waktu dan seharusnya tidak terlalu berfluktuasi.
7) Pajak yang diserahkan kepada daerah seharusnya relatif mudah diadministrasikan atau dengan kata lain perlu pertimbangan efisiensi secara ekonomi berkaitan dengan kebutuhan data, seperti identifikasi jumlah pembayar pajak, penegakkan hukum (law-enforcement) dan komputerisasi.
8) Pajak dan retribusi berdasarkan prinsip manfaat dapat digunakan secukupnya pada semua tingkat pemerintahan, namun penyerahan kewenangan pemungutannya kepada daerah akan tepat sepanjang manfaatnya dapat dilokalisir bagi pembayar pajak lokal.






3. KETENTUAN MENGENAI PUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pengaturan kewenangan pengenaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam UU No.18 Tahun 1997 selama ini dianggap kurang memberikan peluang kepada daerah untuk mengadakan pungutan baru. Walaupun dalam UU tersebut sebenarnya memberikan kewenangan kepada daerah namun harus ditetapkan dengan PP. Sehingga pada waktu UU No. 18 Tahun 1997 berlaku belum ada satupun daerah yang mengusulkan pungutan baru karena dianggap hal tersebut sulit dilakukan. Selain itu, pengaturan agar Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mendapat pengesahan dari Pusat juga dianggap telah mengurangi otonomi daerah. Dengan diubahnya UU No.18 Tahun 1997 menjadi UU No.34 Tahun 2000, diharapkan pajak daerah dan retribusi daerah akan menjadi salah satu PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam UU No.34 Tahun 2000 dan PP pendukungnya, yaitu PP No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP No.66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah menjelaskan perbedaan antara jenis pajak daerah yang dipungut oleh Propinsi dan jenis pajak yang dipungut oleh Kabupaten/Kota. Pajak Propinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (PKB & KAA); (ii) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air (BBNKB & KAA); (iii) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); (iv) Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (P3ABT & AP). Jenis Pajak Propinsi bersifat limitatif yang berarti Propinsi tidak dapat memungut pajak lain selain yang telah ditetapkan, dan hanya dapat menambah jenis retribusi lainnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam UU. Adanya pembatasan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Propinsi terkait dengan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom yang terbatas yang hanya meliputi kewenangan dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas daerah Kabupaten/Kota dan kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan daerah Kabupaten/Kota, serta kewenangan bidang pemerintahan tertentu. Namun demikian, dalam pelaksanaannya Propinsi dapat tidak memungut jenis pajak yang telah ditetapkan tersebut jika dipandang hasilnya kurang memadai. Berkaitan dengan besarnya tarif, berlaku definitif untuk Pajak Propinsi yang ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia dan diatur dalam PP No.65 Tahun 2001.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memungut 7 (tujuh) jenis pajak, yaitu : (i) Pajak Hotel; (ii) Pajak Restoran;
.(iii) Pajak Hiburan; (iv) Pajak Reklame; (v) Pajak Penerangan Jalan; (vi) Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; (vii) Pajak Parkir. Jenis pajak Kabupaten/Kota tidak bersifat limitatif, artinya Kabupaten/Kota diberi peluang untuk menggali potensi sumber-sumber keuangannya selain yang ditetapkan secara eksplisit dalam UU No.34 Tahun 2000, dengan menetapkan sendiri jenis pajak yang bersifat spesifik dengan memperhatikan kriteria yang ditetapkan dalam UU tersebut. Kriteria dimaksud adalah :
a. Bersifat pajak dan bukan retribusi;
b. Objek pajak terletak atau terdapat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat di wilayah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
c. Objek dan dasar pengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum;
d. Objek pajak bukan merupakan objek pajak Propinsi dan/atau objek pajak
Pusat;
e. Potensinya memadai;
f. Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif;
g. Memperhatikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat; dan
h. Menjaga kelestarian lingkungan.
Besarnya tarif yang berlaku definitif untuk Pajak Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, namun tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tersebut. Dengan adanya pemisahan jenis pajak yang dipungut oleh Propinsi dan yang dipungut oleh Kabupaten/Kota diharapkan tidak adanya pengenaan pajak berganda.
Dalam rangka pengawasan, Perda-perda tentang pajak dan retribusi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat paling lambat 15 (lima belas) hari sejak ditetapkan. Dalam hal Perda-perda dimaksud bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan dapat membatalkan perda dimaksud dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya peraturan dimaksud. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam pasal 5A dan pasal 25A UU No 34 Tahun 2000 juncto Pasal 80 ayat (2) PP No.65 Tahun 2001 dan Pasal 17 ayat (2) PP No.66 Tahun 2001. Namun demikian, walaupun Perda-perda tersebut sudah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) segera setelah mengajukannya kepada Pemerintah berdasarkan pasal 114 ayat (4) UU No.22 Tahun 1999.
4. PERANAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM MENDUKUNG PEMBIAYAAN DAERAH
Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Permasalahan yang dihadapi oleh Daerah pada umumnya dalam kaitan penggalian sumber-sumber pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu komponen dari PAD, adalah belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan.
Untuk mengantisipasi desentralisasi dan proses otonomi daerah, tampaknya pungutan pajak dan retribusi daerah masih belum dapat diandalkan oleh daerah sebagai sumber pembiayaan desentralisasi. Keadaan ini diperlihatkan dalam suatu studi yang dilakukan oleh LPEM-UI bekerjasama dengan Clean Urban Project, RTI4
• Relatif rendahnya basis pajak dan retribusi daerah
Berdasarkan UU No.34 Tahun 2000 daerah Kabupaten/Kota dimungkinkan untuk menetapkan jenis pajak dan retribusi baru. Namun, melihat kriteria pengadaan pajak baru sangat ketat, khususnya kriteria pajak daerah tidak boleh tumpang tindih dengan Pajak Pusat dan Pajak Propinsi, diperkirakan daerah memiliki basis pungutan yang relatif rendah dan terbatas, serta sifatnya bervariasi antar daerah. Rendahnya basis pajak ini bagi sementara daerah berarti memperkecil kemampuan manuver keuangan daerah dalam menghadapi krisis ekonomi.
• Perannya yang tergolong kecil dalam total penerimaan daerah
Sebagian besar penerimaan daerah masih berasal dari bantuan Pusat. Dari segi upaya pemungutan pajak, banyaknya bantuan dan subsidi ini mengurangi “usaha” daerah dalam pemungutan PAD-nya, dan lebih mengandalkan kemampuan “negosiasi” daerah terhadap Pusat untuk memperoleh tambahan bantuan.
• Kemampuan administrasi pemungutan di daerah yang masih rendah
Hal ini mengakibatkan bahwa pemungutan pajak cenderung dibebani oleh biaya pungut yang besar. PAD masih tergolong memiliki tingkat buoyancy yang rendah. Salah satu sebabnya adalah diterapkan sistem “target” dalam pungutan daerah. Sebagai akibatnya, beberapa daerah lebih condong memenuhi target tersebut, walaupun dari sisi pertumbuhan ekonomi sebenarnya pemasukkan pajak dan retribusi daerah dapat melampaui target yang ditetapkan.
• Kemampuan perencanaan dan pengawasan keuangan yang lemah
Hal ini mengakibatkan kebocoran-kebocoran yang sangat berarti bagi daerah.
Selama ini, peranan PAD dalam membiayai kebutuhan pengeluaran daerah sangat kecil dan bervariasi antar daerah yaitu kurang dari 10% hingga 50%. Sebagian besar daerah Propinsi hanya dapat membiayai kebutuhan pengeluarannya kurang dari 10%5. Variasi dalam penerimaan ini diperparah lagi dengan sistem bagi hasil (bagi hasil didasarkan pada daerah penghasil sehingga hanya menguntungkan daerah tertentu). Demikian pula, distribusi pajak antar daerah juga sangat timpang karena basis pajak antar daerah sangat bervariasi (ratio PAD tertinggi dengan terendah mencapai 600). Peranan pajak dan retribusi daerah dalam pembiayaan yang sangat rendah dan bervariasi juga terjadi karena adanya perbedaan yang sangat besar dalam jumlah penduduk, keadaan geografis (berdampak pada biaya yang relatif mahal), dan kemampuan masyarakat, sehingga mengakibatkan biaya penyediaan pelayanan kepada masyarakat sangat bervariasi.
Tidak signifikannya peran PAD dalam anggaran daerah tidak lepas dari ‘sistem tax assignment’ di Indonesia yang masih memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Pusat untuk mengumpulkan pajak-pajak potensial (yang tentunya dilakukan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu), seperti : pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan bea masuk. Kenyataan selama ini menunjukkan bahwa distribusi kewenangan perpajakan antara daerah dan pusat sangat timpang, yaitu jumlah penerimaan pajak yang dipungut oleh daerah hanya sebesar 3,39% dari total penerimaan pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah) – lihat Tabel-1. Ketimpangan dalam penguasaaan sumbersumber penerimaan pajak tersebut memberikan petunjuk bahwa perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia dari sisi revenue assignment masih terlalu ”sentralistis”.
5. OPTIMALISASI PUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
Ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi yaitu terletak pada kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan Pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD khususnya pajak dan retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara.
Berkaitan dengan hal tersebut, optimalisasi sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Untuk itu diperlukan intensifikasi dan ekstensifikasi subyek dan obyek pendapatan. Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan adalah dengan melakukan intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada terutama melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan melakukan efektivitas dan efisiensi sumber atau obyek pendapatan daerah, maka akan meningkatkan produktivitas PAD tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan studi, proses dan waktu yang panjang. Dukungan teknologi informasi secara terpadu guna mengintensifkan pajak mutlak diperlukan karena sistem pemungutan pajak yang dilaksanakan selama ini cenderung tidak optimal. Masalah ini tercermin pada sistem dan prosedur pemungutan yang masih konvensional dan masih banyaknya sistem berjalan secara parsial, sehingga besar kemungkinan informasi yang disampaikan tidak konsisten, versi data yang berbeda dan data tidak up-to-date. Permasalahan pada sistem pemungutan pajak cukup banyak, misalnya : baik dalam hal data wajib pajak/retribusi, penetapan jumlah pajak, jumlah tagihan pajak dan target pemenuhan pajak yang tidak optimal.
Secara umum, upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, antara lain dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
• Memperluas basis penerimaan
Tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.
• Memperkuat proses pemungutan
Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM.
• Meningkatkan pengawasan
Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi terhadap pihak fiskus, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah.
• Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan
Tindakan yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan admnistrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan.
• Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik
Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.
Selanjutnya, ekstensifikasi perpajakan juga dapat dilakukan, yaitu melalui kebijaksanaan Pemerintah untuk memberikan kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada daerah pada masa mendatang. Untuk itu, perlu adanya perubahan dalam sistem perpajakan Indonesia sendiri melalui sistem pembagian langsung atau beberapa basis pajak Pemerintah Pusat yang lebih tepat dipungut oleh daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut, ada gagasan yang berkembang di kalangan para pakar internasional, akademisi maupun praktisi di bidang desentralisasi fiskal, untuk menambahkan taxing power kepada Pemerintah Daerah. Hal ini dapat dilihat dari gambaran consolidated revenues APBD dan APBN (APBD Kabupaten/Kota + Provinsi + Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN), porsi PAD hanya sebesar 5,30% dari total consolidated revenues, di lain pihak pengeluaran yang menjadi tanggung jawab daerah sekitar 30% dari consolidated expenditures. Gambaran porsi PAD terhadap total consolidated revenues yang hanya 5,30% tersebut menunjukkan betapa sentralistisnya sisi penerimaan antara Kabupaten/Kota dan Provinsi di satu pihak dan Penerimaan Dalam Negeri dalam APBN di lain pihak. Sebagai perbandingan yang sama, masing-masing untuk developing countries, transition countries dan OECD countries rata-rata sebesar 9,27%, 16,59% dan 19,13%. Keadaan ini kurang mendukung akuntabilitas dari penggunaan anggaran daerah, dimana keterbatasan dana transfer dari Pusat untuk membiayai kebutuhan Daerah idealnya dapat ditutup oleh Daerah dengan menyesuaikan basis pajak atau tarif pajak daerahnya. Untuk itu perlu dicarikan upaya untuk meningkatkan taxing power Daerah antara lain melalui pengalihan sepenuhnya beberapa pajak Pusat kepada Daerah (artinya daerah sepenuhnya menetapkan basis pajak, tarif maupun administrasi pemungutannya), pengalihan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Daerah dan lain-lain kebijakan sharing tax dan piggy backing system. Kabupaten/Kota perlu diberikan tambahan pendapatan dengan memberikan kewenangan penuh memungut pajak sampai dengan besaran tertentu. PBB dan BPHTB dapat dialihkan menjadi pajak Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk menetapkan dasar pengenaan pajak (tax-base) dan tarif sampai dengan batas tertentu atas kedua jenis pajak tersebut, meskipun untuk sementara waktu administrasinya akan tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 25/Pasal 29 Orang Pribadi yang sekarang dibagihasilkan kepada Daerah dapat dialihkan dalam bentuk Opsen atau piggy back, dimana Daerah seyogyanya diberikan kewenangan mengenakan opsen sampai dengan batas tertentu dibawah wewenang penuh Pemerintah Kabupaten/Kota. Kebijakan ini sekaligus diharapkan dapat menghilangkan upaya Daerah untuk menggali sumber-sumber PAD yang berdampak distortif terhadap perekonomian.
Tabel-1 Perbandingan Total PAD dan Pengeluaran Pemerintah Daerah Terhadap Konsolidasi APBN dan APBD, Termasuk Perkiraan Transfer PBB, BPHTB, dan PPH Untuk Menjadi Pendapatan Kabupaten/Kota.6
Negara Berkembang Tahun 1990-an 9,27 13,78
Negara Transisi Tahun 1990-an 16,59 26,12
Negara-negara OECD Tahun 1990-an 19,13 32,41
Republik Indonesia TA 1989/1990 4,69 16,62
Republik Indonesia TA 1994/1995 6,11 22,97
Republik Indonesia TA 2001 5,30 27,78
Republik Indonesia TA 2001 *) 7,96 27,78

*) Berdasarkan pada perkiraan pengaruh Desentralisasi dari PBB, BPHTB dan PPh. Di lain pihak, dilihat dari sisi kewenangan yang menjadi tanggung jawab Daerah, Indonesia tergolong Negara yang melaksanakan desentralisasi dengan
6 Bank Dunia dan Nota Keuangan dan RAPBN Pemerintah Indonesia pada berbagai tahun
suatu proses yang “big-bang”. Hal ini dapat dilihat dari pergeseran expenditure assignment yang dilaksanakan oleh daerah pada tahun 1990-an sebesar 16,59% dati Total Consolidated Expenditure (APBD+APBN) meningkat menjadi 27,78% pada tahun 2001.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyelenggaraan otonomi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didukung dengan sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Potensi ekonomi daerah sangat menentukan dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggaraan rumah tangganya. Namun demikian, otonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan hanya semata diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai tetapi lebih dari itu yaitu sejauh mana pajak daerah dan retribusi daerah dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
6. MODEL LEVIATHAN
Penggalian sumber-sumber keuangan daerah khususnya yang berasal dari pajak daerah pada dasarnya perlu memperhatikan 2 (dua) hal, yaitu : (i) dasar pengenaan pajak dan (ii) tarif pajak. Pemerintah Daerah cenderung untuk menggunakan tarif yang tinggi agar diperoleh total penerimaan pajak daerah yang maksimal. Pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi, secara teoritis tidak selalu menghasilkan total penerimaan maksimum. Hal ini tergantung pada respons wajib pajak, permintaan dan penawaran barang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi7. Formulasi model ini dikenal sebagai Model Leviathan. Dengan asumsi bahwa biaya administrasi perpajakan dianggap tidak signifikan dan ceteris-paribus level pelayanan publik yang dibiayai dari penerimaan pajak, dan hanya kegiatan ekonomi saja yang dipengaruhi oleh besaran pajak, maka Gambar-1 di bawah ini menunjukkan hubungan antara tarif pajak proporsional atas basis pajak tertentu. Bentuk kurva (“Laffer”) yang berbentuk parabola menghadap sumbu Y (tarif pajak), menghasilkan Total Penerimaan Pajak Maksimum yang ditentukan oleh kemampuan wajib pajak untuk menghindari beban pajak baik legal maupun illegal dengan mengubah “economic behavior” dari wajib pajak. Gambar ini juga mengasumsikan bahwa penyesuaian wajib pajak terhadap pengenaan tarif pajak tertentu adalah independent terhadap jenis pajak dan tarif pajak lainnya. Model Leviathan akan mencapai total penerimaan pajak maksimum (T*) pada tarif t*. Pada tarif t*, menunjukkan bukanlah tarif tertinggi, tetapi dapat dicapai total penerimaan pajak maksimum. Pada kondisi ini dikenal sebagai Revenue Maximizing Tax Rate. Model Leviathan ini memberikan pelajaran kepada kita bahwa peningkatan penerimaan pajak daerah tidak harus dicapai dengan mengenakan tarif pajak yang terlalu tinggi, tetapi dengan
7 Brennan, Geoffrey dan Buchanan, James (1980), “Tax Limits and The Logic of Constitutional Restriction”, dalam “Democratic Choice and Taxation : A Theoritical and Empirical Analysis”, Hettich,W. and Winer,S.L.,Cambridge University Press,hal.20-22.
pengenaan tarif pajak yang lebih rendah dikombinasikan dengan struktur pajak yang meminimalkan penghindaran pajak dan respon harga dan kuantitas barang terhadap pengenaan pajak sedemikian rupa, maka akan dicapai Total Penerimaan Maksimum. Model Leviathan ini dapat dikembangkan untuk menganalisis hubungan lebih lanjut antara tarif dan dasar pengenaan pajak untuk mencapai Total Penerimaan Pajak Maksimal.



Gambar-1 : Model Leviathan
Tarif Pajak Daerah
7. KESIMPULAN
Sumber pembiayaan bagi daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal yaitu PAD, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah. Pajak daerah dan retribusi daerah, yang merupakan salah satu komponen PAD, seharusnya merupakan sumber penerimaan utama bagi daerah, sehingga ketergantungan daerah kepada Pemerintah Pusat (Dana Perimbangan) semakin berkurang, yang pada gilirannya daerah diharapkan akan memiliki akuntabilitas yang tinggi kepada masyarakat lokal.
Memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang kurang menguntungkan saat ini, disarankan agar pengadaan pajak dan retribusi baru perlu dipertimbangkan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang pada gilirannya akan mendistorsi kegiatan perekonomian daerah yang bersangkutan. Penciptaan suatu jenis pajak selain mempertimbangkan kriteria-kriteria perpajakan yang berlaku secara umum juga perlu mempertimbangkan ketepatan suatu jenis pajak sebagai pajak daerah, karena pajak daerah yang baik akan mendorong peningkatan pelayanan publik yang pada gilirannya akan meningkatkan kegiatan perekonomian daerah yang bersangkutan.
Kebijaksanaan Pemerintah Daerah yang sangat tepat saat ini untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka pendek sebaiknya dititikberatkan pada intensifikasi pemungutan pajak yaitu mengoptimalkan jenisjenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah ada.
Upaya untuk meningkatkan PAD di masa mendatang seyogyanya dilakukan melalui peningkatan taxing power antara lain melalui penyerahan beberapa pajak Pusat kepada Daerah, penyerahan sebagian PNBP kepada Daerah dan lain-lain kebijakan sharing tax atau piggy backing system. Bagi Kabupaten/Kota perlu diberikan tambahan pendapatan dengan memberikan kewenangan penuh untuk memungut pajak sampai dengan besaran tertentu. Untuk itu, PBB dan BPHTB disarankan dialihkan menjadi pajak Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan wewenang untuk menetapkan dasar pengenaan pajak (tax-base) dan tarif sampai dengan batas tertentu atas kedua jenis pajak tersebut. Disamping itu disarankan adanya perubahan bagi hasil PPh Pasal 21 dan Pasal 25 dan Pasal 29 Orang Pribadi menjadi opsen atau PPh tersebut dengan tetap mempertahankan tarif efektif yang berlaku.
Penggalian sumber-sumber keuangan daerah yang berasal dari pajak daerah ditentukan oleh 2 (dua) hal, yaitu : dasar pengenaan pajak dan tarif pajak. Model Leviathan mengatakan bahwa pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi secara teoritis tidak selalu menghasilkan total penerimaan yang maksimal. Kondisi ini tergantung oleh respons wajib pajak, permintaan dan penawaran barang yang dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Teori ini seyogyanya dapat dijadikan pertimbangan utama bagi Pemerintah Daerah dalam upaya menggali sumber-sumber keuangan yang berasal dari pajak daerah yang tidak selalu berorientasi pada pengenaan tarif yang lebih tinggi untuk mencapai total penerimaan yang maksimal.
DAFTAR PUSTAKA

1. Brennan,Geoffrey dan Buchanan,James(1981), “Tax Limits and The Logic of Constitutional Restriction, dalam “Democratic Choice and Taxation “ A Theoritical and Empirical Analysis”, Hettich,Walter and Winer,Stanley,L. Cambridge University Press, hal.20-22.
2. 2. LPEM Universitas Indonesia bekerjasama dengan Clean Urban Project,RTI (1999), “Laporan Studi Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Keuangan Daerah di Indonesia”, Jakarta.
3. OECD (1999): “Taxing Powers Of State and Local Government”, OECD Publication Service, France.
4. Republik Indonesia, “Undang-undang No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah”.
5. Republik Indonesia, “Undang-undang No.25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusar dan Daerah”.
6. ,Beberapa Peraturan pelaksanaan dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.25 Tahun 1999.
7. Republik Indonesia, “Undang-undang No.34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”.
8. Republik Indonesia, “Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2001”,.
9. Ter-Minassian,Teresa (1997), “Fiscal Federalism in Theory and Practice”, International Monetary Fund, Washington.