Rabu, 12 November 2008

HUKUM ACARA PENGADILAN PAJAK

PENDAHULUAN

1. Dasar Hukum, Kedudukan, dan Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak

Dasar Hukum Pengadilan Pajak
Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan pajak dibentuk memenuhi amanat Pasal 27 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan terakhir Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Lembaran Negara 2002 Nomor 27 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak sudah diletakkan dalam struktur kehakiman menurut sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dalam konsideran (pertimbangan pembuatan Undang-undang tersebut), maupun dalam pasal di batang tubuhnya, yaitu :
1) Dalam konsideran mengingat antara lain menunjuk pada Pasal 24 dan Pasal 25 UUD 1945 stdd Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menentukan bahwa ”Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan peradilan menurut Undang-undang”, dan menunjuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 1999 (telah diganti dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (telah diubah degan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004)
2) Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap pajak

Kedudukan Pengadilan Pajak
Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ”Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak”
Pengadilan Pajak merupakan salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman di samping badan-badan lainnya, dengan kompetensi absolut yang khusus atau spesial, yaitu untuk memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak dan Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan atau keputusan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.



Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak
Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tempat kedudukan Pengadilan Pajak adalah di Ibukota Negara, Jakarta. Dengan demikian untuk seluruh wilayah Indonesia hanya ada satu Pengadilan Pajak.

2. Fungsi dan Tujuan Pengadilan Pajak
Fungsi Pengadilan Pajak dapat dilihat dari segi atau nilai filosofis yang terkandung dalam Pengadilan Pajak, yaitu dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada rakyat atau Wajib Pajak pencari keadilan, yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan pejabat yang berwenang di bidang perpajakan.

Konsideran menimbang Undang-undang Pengadilan Pajak antara lain mengatakan bahwa ”dalam melaksanakan peraturan perpajakan tidak dapat dihindarkan timbulnya sengketa pajak yang memerlukan penyelesaian yang adil dengan prosedur yang cepat, murah, dan sederhana”, bahwa karenanya diperlukan suatu Pengadilan Pajak yang sesuai dengan sistem kehakiman di Indonesia dan mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak.

Pembentuk Undang-undang Pengadilan Pajak dalam penjelasan umum antara lain mengatakan bahwa pelaksanaan pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan Undang-undang Perpajakan akan menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat Wajib Pajak, sehingga potensial menimbulkan sengketa pajak.

Namun demikian perlu disadari pula dalam kaitan tersebut bahwa disamping adanya hak perorangan atau individu yang harus dilindungi, masyarakat dalam bentuk institusi negara juga mempunyai hak-hak dan wewenang tertentu yang dapat dipaksakan sebagai kewajiban warga negara atau warga masyarakat, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya bidang perpajakan. Hak negara dan masyarakat yang demikian itu perlu diperhatikan dan dilindungi pula.

Maka fungsi Pengadilan Pajak disini dapat dilihat dan ditinjau dari aspek pemberian keadilan yang menjadi penjaga keseimbangan antara kedua kepentingan perlindungan tersebut, yang dalam keadaan-keadaan tertentu tidak sejalan atau bahkan saling berbenturan.

Oleh karena itu tujuan Pengadilan Pajak pada hakekatnya tidaklah semata-mata memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan atau individu, tetapi sekaligus juga memperhatikan dan melindungi hak-hak masyarakat yang dijalankan oleh kekuasaan negara melalui pejabat-pejabatnya (fiskus).

3. Visi dan Misi Pengadilan Pajak
Dari konsideran ”menimbang” penjelasan umum Undang-undang Pengadilan Pajak tersebut dan Undang-undang KUP menunjukkan bahwa pemungutan pajak harus sesuai dengan yang diperintahkan Undang-undang dan pungutan pajak harus bersih dari pungutan yang tidak diperintahkan Undang-undang (to save the only legal tax)
Visi Pengadilan Pajak : ”Penegak keadilan hukum pajak berdasarkan Undang-undang”
Misi : ”Menyelamatkan pemungutan pajak yang diperintahkan Undang-undang dan sebaliknya membersihkan pungutan pajak dari pungutan yang tidak berdasarkan Undang-undang”

Tidak ada komentar: